Antara Tembakau Cap Gorilla dan Pilot yang Diduga Mabuk

Posted by Akurat News on 6:00:00 AM


AKURAT NEWS - Menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang pilot berjalan sempoyongan saat akan menerbangkan pesawat, kini muncul dugaan bahwa kemungkinan yang bersangkutan mengonsumsi tembakau Cap Gorilla.

Saat itu si pilot tampak tidak konsentrasi sehingga beberapa kali barang yang dipegangnya jatuh.

Dugaan lalu mengarah ke pilot Citilink yang pada hari itu melakukan kecerobohan saat akan menerbangkan pesawat jurusan Surabaya – Jakarta bernomor QG 800. (Baca Inilah kisah lengkap pilot mabuk yang menggegerkan dunia penerbangan)

Setidaknya ada dua video yang viral mengenai kelakuan pilot ini. Satu, ketika ia berjalan sempoyongan saat akan melewati security check. Saat itu ia terlihat hampir menabrak kaca dan isi tasnya berhamburan keluar sampai ia harus diberitahu petugas kalau barangnya berjatuhan. Video lain ketika pesawat hendak take off, sang pilot mengumumkan dengan suara meracau dan tidak jelas.

Mengetahui kejadian yang janggal itu menurut Vice Presiden Corporate Communication Citilink Indonesia, Benny S. Butarbutar, pihak Citilink sudah langsung responsif dengan mengganti pilotnya sehingga terjadi keterlambatan terbang demi keselamatan penumpang.

“Sebelum penumpang tahu, sebenarnya kita sudah lebih dulu bertindak menurunkan pilot dari pesawat,” ujar Benny, Jumat (30/12/2016).

Menurut Benny, pihaknya langsung melakukan tes urine namun hasil yang didapat negatif. Meski begitu bukan berarti investigasi selesai karena menurutnya bisa saja faktor lain yang tidak terdeteksi.

Sementara di media sosial beredar cuitan bahwa sang pilot mengonsumsi tembakau gorilla yang kalau si pemakainya dites narkoba hasilnya akan negatif. Tembakau gorilla ini telah masuk dalam jenis narkoba baru.

Saat ditanyai kemungkinan pilot yang diduga dari maskapi Citilink ini mengonsumsi tembakau gorilla, pihak Citilink mengaku bakal bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengeceknya.

“Bisa saja ke arah situ, tapi hasil tes narkoba negatif. Makanya kita mau kerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait hal ini,” kata Benny.

Belum banyak yang mengetahui mengenai tembakau gorilla. Lalu, jenis narkotika apakah ini?

Tembakau gorilla memiliki nama lengkap tembakau super cap gorilla. Tembakau gorilla ini kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru.

Tembakau Cap Gorilla yang beredar di kalangan mahasiswa dikemas dalam kantong plastik kecil. Narkoba hisap ini tergolong jenis baru yang belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika.

Berdasarkan pemaparan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi,  Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menemukan tembakau gorilla mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid.

“Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic,” jelas Slamet kepada tim Journal Liputan6.com.

Tembakau Cap Gorilla

Menurut Slamet, pemberian nama gorilla pada narkoba tersebut karena pemakai merasa seperti tertimpa gorilla setelah mengisapnya. “Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorilla, setelah itu ada efek halusinogen,” tutur Slamet.

Selain itu, efek mengisap tembakau gorila juga bisa membuat lemot, malas, senang tidur, malas makan. Bisa juga menjadi ketergantungan.

Saat ini, penindakan terhadap pengedar dan pemakai tembakau jenis baru ini terkendala payung hukum, karena belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran tembakau gorilla ini.

Positif ganja sintetis

Pada awal tahun ini, nama Tembakau Gorilla, yang harganya kisaran Rp 100.000 per gram ini mulai mencuat.

Salah satu akun Facebook yang menjual tembakau ini menyebutkan, efeknya seperti “ketiban gorila”, alias tidak sadar.

Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional pun resmi menyatakan tembakau ini positif mengandung ganja sintetis.

zat ganja pada tembakau Cap Gorilla
Grafis: Tribun Bali

Giliran berikutnya, tembakau Gorilla ini marak diperjualbelikan di media sosial.

Sebagian besar penjual menggunakan akun dengan nama yang tak jauh dari kata tembakau dan Gorilla. Tembakau itu dijual dalam kantung-kantung plastik ukuran kecil.

Ada pula yang dijual siap konsumsi berupa batangan rokok tanpa penyaring dengan harga mulai dari Rp 70.000 hingga Rp 100.000.

Sesungguhnya sudah beberapa waktu sebelumnya tembakau Gorilla diperbincangkan khalayak umum karena salah satu efeknya adalah halusinasi, persis dengan efek mengonsumsi zat psikotropika. Namun, karena tembakau ini terbilang baru, banyak kalangan juga baru mulai meneliti tembakau ini.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menunjukkan tembakau Gorilla mengandung ganja sintetis.

Memang, secara kasatmata dan mengandalkan indra penciuman, tembakau Gorilla ini tak ada bedanya dengan tembakau biasa. Hanya, setelah melalui pengujian kimiawi, baru ketahuan tembakau tersebut mengandung ganja sintetis atau AMB-Fubinaca.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, mengatakan tembakau Gorilla ini menjadi salah satu temuan zat psikoaktif jenis baru oleh BNN.

Sebelumnya telah tercatat ada 38 zat psikoaktif baru yang beredar di Indonesia.

Kandungan ganja sintetis dalam tembakau Gorilla ini terungkap setelah Laboratorium BNN meneliti tembakau itu.

Dari hasil penelitian tersebut ditemukan kandungan ganja sintetis atau AMB-Fubinaca. Sebelum dipasarkan, tembakau yang biasanya digunakan untuk merokok disemprot cairan ganja sintetis.

Kemudian, tembakau itu dijemur dan baru dipasarkan setelah kering. “Dari segi penelitian, kami dapat merespons temuan-temuan narkoba jenis baru di lapangan. Namun, untuk menindak, kami masih terhambat regulasi,” katanya.

Dari 38 jenis zat psikoaktif yang baru ditemukan beredar di Indonesia, baru 18 jenis yang dicatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014.

Adapun 20 jenis lainnya belum dimasukkan ke dalam peraturan tersebut. Akibatnya, BNN belum bisa menangkap pengedar tembakau Gorilla.

Pasalnya, BNN bertindak sesuai Undang-Undang Narkotika (UU No 35/2009), dengan mengacu pada Permenkes.

Menurut Slamet, hanya polisi yang bisa menindak para pengedar tembakau itu dengan menggunakan dasar UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

“Meskipun bisa ditindak, sanksi hukumnya masih sangat ringan dibandingkan dengan Undang-Undang Narkotika yang bisa mencapai hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tutur Slamet.

Slamet mengungkapkan, efek mengonsumsi tembakau Gorilla ini sama dengan mengonsumsi ganja, yakni halusinogen.

Dampak dari halusinogen adalah melihat warna acak dan melihat sesuatu yang tak ada seolah nyata.

“Halusinogen ini menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu,” ungkap Slamet. (: simomot)

Demikianlah Artikel Antara Tembakau Cap Gorilla dan Pilot yang Diduga Mabuk

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Antara Tembakau Cap Gorilla dan Pilot yang Diduga Mabuk, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Antara Tembakau Cap Gorilla dan Pilot yang Diduga Mabuk dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/antara-tembakau-cap-gorilla-dan-pilot.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 6:00:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News