AKURAT NEWS - Bulan lalu, sebanyak 17 pimpinan organisasi massa Islam sepakat untuk menenangkan umat Islam dan menunggu proses hukum perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dan Ahok belum tentu ditahan atau dipenjara dalam setahun ke depan.
Harus diakui, berbagai kalangan Islam dan kebangsaan khawatir Ahok Basuki T Purnama lolos dari jerat hukum, malah menang dalam pilgub DKI karena ada dugaan rekayasa dan dukungan parat taipan di belakangnya. Masyarakat makin curiga karena sejumlah poling dan survei membela dan cenderung menangkan Ahok dengan menyatakan Ahok hanya turun sekian persen, ada undicided voters sekian ratus ribu orang DKI, ada KTP ganda sekian ribu warga DKI dan sebagainya, yang bertujuan agar Ahok menang di pilgub DKI dan lolos dari jerat hukum. .
Isu atau rumor semacam itu bersliweran di media sosial dan dalam omongan di kedai-kedai, rumah-rumah keluarga dan di mana-mana. Ibaratnya, DKI Jaya bagai rumah terbelah yang penuh rumor gelap dan remang yang menakutkan dan tidak sehat. Demikian pandangan para aktivis Islam, inteligensia, dan aktivis prodemokrasi, kemarin. Rumor itu terkait persidangan kasus Ahok di pengadilan DKI yang disorot belasan ormas Islam. ''Rumor itu tak sehat dan menakutkan,'' kata peneliti Freedom Foundation Muntasir Alwy dan Muh Nabil dari CSRC UIN Jakarta.
Namun, apa respons ormas Islam jika proses hukum nantinya membuat keputusan yang tidak mereka inginkan?
"Kita lihat nanti. Kan keputusan belum ada. Kami tidak bisa menganalisis keputusan apa yang terjadi," ujar Ketua Jami'atul Wasliyah Yusmar Yusuf mewakili 17 pimpinan ormas yang hadir seusai bertemu Presiden.
Kesepakatan itu dibahas ketika mereka diundang Presiden Joko Widodo ke Istana, Rabu (9/11/2016) sore.
Yusuf menegaskan, yang penting proses hukum Basuki harus dilakukan secara adil, sesuai kaidah hukum, dan transparan. Terlebih lagi, Presiden Jokowi sudah berjanji tidak melindungi Ahok dalam perkara itu.
"Kami sudah sampaikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menunjukkan proses hukum yang adil. Apakah besok, bagaimana besok, ya kita lihat besok. Kita lihat saja nanti," ujar Yusuf.
Pimpinan ormas Islam itu juga berkomitmen mengawasi proses hukum perkara itu.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menistakan agama melalui pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Polisi menerima 11 laporan terkait dugaan pernyataan Ahok tersebut. Kasus ini menyebabkan munculnya gelombang demonstrasi di Jakarta, 4 November 2016 lalu. Mereka menuntut agar kasus itu dipercepat penyelesaiannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menerima perwakilan para demonstran kemudian memerintahkan Polri menyelesaikan perkara itu, setidaknya dalam dua minggu.
Artinya, dalam dua minggu, Polri harus sudah memutuskan apakah perkara itu dihentikan lantaran tidak ditemukan tindak pidana atau ditingkatkan ke penyidikan untuk ditemukan tersangkanya.
Presiden Jokowi sudah dua kali menyatakan bahwa dia tidak akan melindungi mantan partnernya semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Demikianlah Artikel Ahok Belum Tentu Dipenjara Dalam Setahun ke Depan?
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Ahok Belum Tentu Dipenjara Dalam Setahun ke Depan?, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok Belum Tentu Dipenjara Dalam Setahun ke Depan? dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/ahok-belum-tentu-dipenjara-dalam.html