AKURAT NEWS - Dalam menanggapi Jum'at Kubro Aksi Super Damai Bela Islam III Aktifis JIL (Jaringan Islam Liberal) DR. Abdul Muqsith Ghozali sebagaimana dikutip NU Online mengatakan bahwa; Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka shalat Jumatnya harus diulang dengan melakukan shalat Zhuhur.
Kasihan Sekali, Karena terlalu semangat Menggembosi Aksi Bela Islam III, Tokoh liberal ini kebelinger dalam mengartikan ungkapan Imam an-Nawawi " Fi Abniyatin Mujtami'ah" dengan arti yang ia sebutkan di atas. Padahal, Maksud dari ungkapan tersebut adalah; bahwa dalam Mazhab Syafi'i Solat Jum'at harus didirikan di tengah wilayah pemukiman (desa / Kota) yang disitu ada sekumpulan bangunan (Abniyatin Mujtami'ah) sehingga tidak sah jika dilakukan ditengah padang pasir dsbnya, karena bukan merupakan wilayah pemukiman.
Karenanya, Persis beberapa baris setelah ungkapan tersebut, Masih dalam Kitab yang sama, bahkan juz dan halaman yg sama (4/ 501) dengan jelas dan terang benderang al-Imam an-Nawawi mengatakan :
قال الأصحاب : و لا يشترط إقامتها في مسجد و لكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة في خطتها
"Al-Ashab ( Para Ulama Mazhab Syafi'i ) Berkata : Mendirikan solat Jum'at tidak disyaratkan harus di Masjid, akan tetapi boleh di tempat terbuka, dengan syarat tempat tersebut masih dalam wilayah desa atau kota "
Dan perlu dicatat, bahwa Para Ulama yang tergabung dalam GNPF MUI memilih solat Jum'at sepanjang Sudhirman - Thamrin bukan untuk cari se nsasi ! Namun pertimbangan itu lahir dari Pengalaman Aksi Bela Islam 411 bahwa MASJID ISTIQLAL sudah tidak muat menampung jutaan umat Islam yang membludak tumpah ruah datang dari berbagai daerah untuk bela agamanya yang DINISTA dan Kitab Sucinya yang DINODAI.
Selain itu, Aksi Bela Islam III Insya Allah akan dilaksanakan hari Jum'at dan dimulai dari Pagi, sehingga tidak mungkin JUTAAN Umat Islam yang sedang lakukan Aksi Super Damai melaksanakan Shalat Jum'at di tempat lain, sebab justru mengalihkan jutaan orang ke masjid yang tidak bisa menampung akan mengganggu KETERTIBAN UMUM.
Oleh karena itu, umat Islam WAJIB bersatu, Jangan Hiraukan penggembosan KAUM LIBERAL, yang hobi KORUPSI DALIL serta MANIPULASI HUJJAH.
Demikianlah Artikel Waspada Penggembosan Massa Aksi 212 oleh Kaum Liberal, dengan Mengeluarkan Fatwa Pelarangan Shalat Jumat Dijalan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Waspada Penggembosan Massa Aksi 212 oleh Kaum Liberal, dengan Mengeluarkan Fatwa Pelarangan Shalat Jumat Dijalan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Waspada Penggembosan Massa Aksi 212 oleh Kaum Liberal, dengan Mengeluarkan Fatwa Pelarangan Shalat Jumat Dijalan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/waspada-penggembosan-massa-aksi-212.html