Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye

Posted by Akurat News on 1:46:00 AM

Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye

AKURAT NEWS - Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, meminta penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menindak tegas penghadang kampanye.

Prasetio menyatakan pasangan Ahok-Djarot dirugikan dengan berbagai aksi penghadangan kampanye tersebut.

"Ini (penghadangan kampanye) sudah terorganisir. Sekarang saya menekankan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian untuk (pelaku) ditindak tegas," kata Prasetio, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Tiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lanjut dia, memiliki hak yang sama untuk berkampanye.

Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta itu menyebut tidak ada warga yang menolak kehadiran Ahok-Djarot untuk berkampanye.

"Tapi pendemo itu menjegal agar tidak masuk area dia. Sekarang Pak Ahok dan Pak Djarot itu kan pasangan resmi yang diatur oleh undang-undang dan ada payung hukumnya juga," kata Prasetio.

Tim pemenangan Ahok-Djarot sudah melaporkan berbagai aksi penghadangan kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta.

Hasilnya, penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, dinilai termasuk pelanggaran pidana.

Senin (21/11/2016) sore, Djarot bersama Prasetio akan memberi keterangan terkait penghadangan kampanye itu di Polda Metro Jaya.

"Saya juga minta kepada KPU dan Bawaslu, tolong mensosialisasikan pada masyarakat bahwa pasangan nomor 1,2,3 adalah pasangan resmi yang sedang bersosialisasi. Kalau memang (warga) enggak mau milih, ya sudah enggak usah ada gerakan apa-apa," kata Prasetio.

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (kompas)

Demikianlah Artikel Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/tim-ahok-djarot-minta-bawaslu-dan.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 1:46:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News