AKURAT NEWS - Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka penodaan agama dan sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).
Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi pihak mana pun juga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yg diatur dalam UU Pilkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.
Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapa pun.
Setelah dinyatakan tersangka, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.
Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.
Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerap kali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif.
Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu, sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Saya berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara2 demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yg dihadapi.
Lain halnya kalau kita menggunakan cara2 revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran. (*)
Oleh : Prof DR Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara
Demikianlah Artikel Surat Terbuka Yusril : Ahok Tersangka, Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Surat Terbuka Yusril : Ahok Tersangka, Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Terbuka Yusril : Ahok Tersangka, Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/surat-terbuka-yusril-ahok-tersangka.html