AKURAT NEWS - Saksi ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menegaskan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga kuat memiliki niat jahat untuk melecehkan surat al-Maidah ayat 51.
Sebab, pernyataan Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah ayat 51 sudah dilakukannya saat jumpa pers di Kantor Nasdem, Cikini, Jakarta, Rabu (21/9/2016), sebelum kasus pernyataannya di Kepulauan Seribu. Sebagaimana bisa disaksikan di link video youtube https://youtu.be/l3lQAdTRlXU.
"Ahok sebut-sebut Al Maidah ayat 51, sebelum dia bicara di Pulau Seribu. Berarti Ahok memang ada niat jahat (mens rea) dengan motif agar umat Islam tidak percaya pada Al Maidah 51 dan alim ulama yang menyampaikannya," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (9/11/2016).
Lanjut Abdul Chair, perbuatan demonstratif Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah 51 yang menurutnya digunakan oleh lawan politik di wujudkan di pulau Seribu dan dilanjutkan di Balaikota.
"Jelas sekali, ungkapan perasaan yang bersangkutan pada pokoknya bersifat permusuhan kepada alim ulama dan penodaan terhadap kesucian al-Quran, sehingga terpenuhi unsur Pasal 156a KUHP," ungkapnya.
Sambung Abdul Chair, unsur kesalahan dengan sengaja, berupa mens rea dan actus reus terpenuhi oleh Ahok.
"Tanpa adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf," tandasnya. [vic]
Demikianlah Artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/saksi-ahli-pidana-mui-ahok-punya-niat.html