AKURAT NEWS - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi Undang-Undang ITE ini disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Oktober lalu.
"Intinya UU ITE direvisi karena untuk lebih mendemokratisasikan dalam penerapannya," kata Henry ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebua diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.
Salah satu perubahan dari undang-undang itu adalah adanya penambahan rights to be forgotten di pasal 26. Hal ini mengatur hak warga negara untuk dihapus informasinya dari dunia maya. "Ini tidak ada di undang-undang yang lama," ujar Henry.
Henry mencontohkan ada seorang yang pernah diberitakan melakukan tindak pidana korupsi, namun kemudian pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Berita-berita yang sudah memberitakan tentang kasus orang itu akan dihilangkan. "Kalau tidak, anak-cucu saya bisa menonton, bisa melihat, saya punya hak minta dihapus."
Pada intinya, informasi yang akan dihapus mengenai orang yang dicontohkan di atas adalah informasi-informasi yang tidak relevan. Pihak yang akan menghapus adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki informasi-informasi yang tidak relevan tersebut.
Perubahan berikutnya dalam UU ITE terjadi di pasal 29. Pasal ini mengatur tentang ancaman di dunia maya dan di revisi UU ITE ada perubahan di penjelasan. Perubahan penjelasan itu mengatur tentang cyber bullying yang mengancam, menakuti, sampai orang mengalami tekanan psikis.
Pasal 40 UU ITE juga mengalami perubahan, di mana dulu pemerintah tak memiliki kewajiban mencegah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar undang-undang, kini pemerintah memiliki kewajiban mencegahnya.
Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi elektronik dan juga dokumen elektronik, yang melanggar undang-undang. Misalnya informasi berbau pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan juga informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Perubahan juga terjadi pada pasal 27 ayat 3, sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Dengan adanya hal ini, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian, hanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Penurunan sanksi hukuman juga terjadi untuk pelanggaran di pasal 29 UU ITE. Di dalam revisi UU ITE, jika ada pihak melanggar pasal 29 maka ancaman hukumannya tidak lagi 12 tahun penjara, melainkan menjadi 4 tahun penjara.[tempo]
Demikianlah Artikel Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/revisi-uu-ite-muncul-peraturan.html