AKURAT NEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah mengkaji soal adanya upaya makar pada demo 2 Desember 2016 mendatang.
Namun, Rikwanto enggan menyimpulkan lebih detail apakah sudah ditemukan satu aksi nyata dalam upaya makar itu. Secara internal informasi yang masuk terus dikaji.
"Itu informasi juga dalam kajian Kepolisian, kita tidak bisa menyebutkan info seperti apa, masuk kapan, seperti apa itu kajian internal kita," kata Rikwanto di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Ia mengungkapkan, aksi pada 2 Desember nanti juga berkaitan dengan tuntutan keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi tersangka.
"Itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah dikaji, sudah didalami. Tentunya pernyataan itu dikeluarkan hasil daripada kajian,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, aksi 2 Desember 2016 direncanakan akan menguasai gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR).
"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha dalam tanda petik," kata Tito.
Tito mengaku mendapatkan informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama, tapi ada agenda lain. Bila benar ada agenda lain dalam aksi ini, tindakan tegas akan dilakukan polisi.
"Agenda politik lain, antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tito.
Terkait kasus dugaan penistaan agama ini, Mabes Polri kembali memeriksa Ahok sebagai tersangka. Setelah peningkatan status tersebut, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Setelah Ahok diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih akan memanggil saksi lain baik dari ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.
Setelah penyidikan selesai, polisi akan segera mungkin menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. [tsc]
Demikianlah Artikel Polri Ogah Bocorkan Informasi Soal Upaya Makar pada 25 November
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polri Ogah Bocorkan Informasi Soal Upaya Makar pada 25 November, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polri Ogah Bocorkan Informasi Soal Upaya Makar pada 25 November dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/polri-ogah-bocorkan-informasi-soal.html