AKURAT NEWS - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengancam akan mempidanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika menghalangi aksi Bela Islam III atau demo 212.
Menanggapi ancaman tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menilai Habib Rizieq keliru dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Rikwanto, kalimat ‘siapa pun yang mengahalangi unjuk rasa bisa dipidana satu tahun’ tidak berlaku bagi aparat. Namun kalimat tersebut bisa berlaku untuk tukang becak atau tukang rongsokan yang menghalangi demo.
“Tapi kalo polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum, boleh dong. Kan dijamin undang-undang,” tegas Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Rikwanto menerangkan, polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk menangkap dan membubarkan unjuk rasa.
“Kalau polisi bukan ‘siapapun’. Tukang becak, tukang rongsokan boleh (dipidanakan),” ujar imbuh Rikwanto.
Seperti diberitakan, Habib Rizieq mengatakan demo 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, barang siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang dipidana.
“Jadi kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara,” tegas Habib Rizieq usai menjalani pemeriksaan sebagai ahli agama untuk kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat (23/11/2016).
Dijelaskannya, Aksi Belas Islam III tetap sama dengan aksi sebelumnya yakni menuntut agar Ahok ditahan karena telah menistakan agama.
Menurut Habib Rizieq, akan menjadi preseden buruk jika tersangka Ahok tidak ditahan. Pasalnya, pada kasus-kasus sebelumnya, semua tersangka penistaan agama ditahan.
“Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak, seluruh pihak, Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstitusi,” tandas Habib Rizieq. [pojoksatu.id]
Demikianlah Artikel Polisi: Pidana Larang Demo tak Berlaku bagi Aparat, namun Tukang Becak & Tukang Rongsokan Boleh Dipidanakan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polisi: Pidana Larang Demo tak Berlaku bagi Aparat, namun Tukang Becak & Tukang Rongsokan Boleh Dipidanakan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi: Pidana Larang Demo tak Berlaku bagi Aparat, namun Tukang Becak & Tukang Rongsokan Boleh Dipidanakan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/polisi-pidana-larang-demo-tak-berlaku.html