AKURAT NEWS - Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus suap Kasubdit Ditjen Pajak. Mereka adalah Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di dua tempat berbeda.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kedua tersangka, yaitu RRN dan HS," kata Priharsa melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2016).
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tambah Priharsa.
Kedua tersangka telah keluar dari Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Handang Soekarno keluar pada pukul 20.38 WIB. Sedangkan Rajesh Rajamohanan Nair keluar pada pukul 20.53 WIB. Keduanya tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK setelah menerima uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP. Uang sejumlah Rp 1,9 miliar adalah penyerahan pertama dari total sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
"Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar," kata Agus saat konpers di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
"Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban itu hilang. Dari negosiasi itu kita memonitor akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan. Dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," tambah Agus. (detikcom)
Demikianlah Artikel KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kasubdit Ditjen Pajak
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kasubdit Ditjen Pajak, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kasubdit Ditjen Pajak dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-suap.html