AKURAT NEWS - Ketua tim peneliti berkas perkara tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, menegaskan timnya masih bekerja. Tim jaksa punya target meneliti kelengkapan berkas penyidikan selama 14 hari.
"Tim masih kerja. (Dikerjakan) secepatnya. Targetnya 14 hari. Kalau sudah lengkap P21," kata Ali, yang juga Direktur Orang dan Harta Benda (Orhanda) Kejaksaan Agung, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Harapan agar berkas perkara Ahok cepat dilimpahkan sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia sempat menyebut target pelimpahan tahap kedua kasus Ahok pada pekan ini untuk segera disidangkan.
Tito sendiri diketahui datang ke kantor Kejagung siang tadi. Namun Ali Mukartono saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu Pak Kapolri datang," ujar Ali.
Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP.
Ada 13 jaksa yang meneliti kelengkapan berkas hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang terdiri atas 3 bundel dengan total 826 halaman. (dtk)
Demikianlah Artikel Kejagung: Tim Peneliti Berkas Ahok Masih Bekerja, Target 14 Hari
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Kejagung: Tim Peneliti Berkas Ahok Masih Bekerja, Target 14 Hari, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejagung: Tim Peneliti Berkas Ahok Masih Bekerja, Target 14 Hari dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/kejagung-tim-peneliti-berkas-ahok-masih.html