AKURAT NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Paket ekonomi kali ini khusus untuk memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce.
Melalui paket ini pemerintah membuat road map e-commerce yang akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
"Intinya ada 8, yang nanti ditetapkan dalam Perpres, yaitu pendanaan, perpajakan yang memudahkan, perlindungan konsumen. Pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, kemaanan cyber dan pembentukan manajamen pelaksana," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Komplek Istana Presiden, Kamis (10/11/2016).
Berikut 8 aspek road map e-commerce tersebut:
(I) Pendanaan
Tujuannya, mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
1. KUR untuk tenant pengembangan platform.
2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5. Seed capital dari Bapak Angkat.
6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
(II) Perpajakan
Memberikan insentif perpajakan melalui:
1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%.
3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
(III) Perlindungan Konsumen
Harmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
(IV) Pendidikan dan SDM
1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2. Perancangan program inkubator nasional.
3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
(V) Logistik
1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
4. Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
(VI) Infrastruktur Komunikasi
Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
(VII) Keamanan siber (cyber security)
Menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
(VIII) Pembentukan Manajemen Pelaksana
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce. (dtk)
Demikianlah Artikel Jokowi Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV untuk e-Commerce, Ini Isinya
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Jokowi Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV untuk e-Commerce, Ini Isinya, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jokowi Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV untuk e-Commerce, Ini Isinya dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/jokowi-rilis-paket-kebijakan-ekonomi.html