AKURAT NEWS - Pemerintah berencana mengizinkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual langsung kepada konsumen. Skema ini dikhususkan pada wilayah yang belum masuk dalam jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tujuan meningkatkan rasio elektrifikasi pada daerah terpencil.
“Selain swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga bisa berpartisipasi. Pembangkitnya dibangun sendiri dan listriknya di jual sendiri kepada masyarakat dengan skala maksimal 50 megawatt,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihudin Sitompul di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, saat ini aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk kemudian diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun dalam peraturan tersebut juga disediakan berbagai kemudahan supaya investor swasta berminat membangun pembangkit di daerah terpencil.
“Insentif disiapkan, supaya investor tertarik membangun pembangkit di daerah terpencil. Sebab itu perlu didorong dengan memberikan berbagai kemudahan,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa alternatif yang cocok untuk untuk mengaliri listrik ke pulau-pulau terluar dan daerah terpencil ialah pembangkit hybrid. Pembangkit tersebut merupakan kombinasi antara Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi geongraafis di daerah masing-masing.
“Misalnya potensi daerahnya bagus menggunakan energi surya, tenaga ini dapat dimanfaatkan di siang hari kemudian malam hari menggunakan diesel. Sehingga daerah yang hingga kini belum mendapatkan akses listrik diharapkan dapat akses listrik 24 jam penuh,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Mantan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno mendesak krisis listrik tersebut harus segara diatasi oleh pemerintah. Krisis listrik di daerah terpencil, kata dia, dapat diatasi dengan pengembangan energi terbarukan. Namun pihaknya mengingatkan perlu adanya terobosan-terobosan agar pengembangan energi terbarukan dapat sesuai target bauran energi pada 2025 yakni 23%.
“Jika tanpa adanya terobosan berupa kemudahan-kemudaha atau insentif pengembangan listrik menggunakan energi terbarukan di daerah terpencil sulit dilakukan karena kemungkinan bisnis ini memang kurang menguntungkan bagi investor,” paparnya.
Sementara Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa beranggapan keterlibatan swasta mengaliri listrik daerah terpencil dan pulau terluar tidaklah mudah. Pembangunan pembangkit di daerah terpencil membutuhkan investasi besar sehingga perlu insentif dan skema jual beli yang menguntungkan swasta.
“Perhitungan permintaan konsumen yang tidak sebanding dengan investasi pembangkit akan menjadi pertimbangan sulit investor menanamkan investasi. Sebab itu perlu dukungan pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan program listrik 2.500 desa yang belum teraliri listrik khususnya di Indonesia Timur tidak jauh beda dengan program Indonesia Terang yang digagas oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Program itu bertujuan memberi akses listrik untuk 12.659 desa dengan populasi penduduk 10 juta jiwa atau sekitar 2,5 juta keluarga. Pemerintah menargetkan, 10.300 desa sudah mendapat akses listrik pada 2019
Sementara Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Satya Widya Yudha menyarankan supaya gagasan pemerintah melistriki daerah terpencil dibahas bersama dengan DPR. Apalagi jika di dalamnya terdapat mekanisme subsidi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR. “Sebaiknya dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu terkait kriterianya apalagi jika memang ada subsidinya,” tutup Satya. (sn)
Demikianlah Artikel Hmm..Pemerintah Berencana Izinkan Swasta Jual Listrik
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Hmm..Pemerintah Berencana Izinkan Swasta Jual Listrik, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hmm..Pemerintah Berencana Izinkan Swasta Jual Listrik dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/hmmpemerintah-berencana-izinkan-swasta.html