AKURAT NEWS - Pengacara Tim Pembela Muslim Mahendradatta menilai, kasus penghinaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas. Karena, kata ia, ada kata 'Dibohongi' dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk pada surat Al-Maidah.
"Kalau saja yang digunakan kata Dipengaruhi, mau ada 'pakai'atau tidak unsur pidananya agak samar.Tapi ini jelas #Dibohongin di situ penghinaannya," ujar Mahendradatta lewat kicauan di Twitter, Ahad (8/11).
Selain, 'dibohongin' yang menunjuk pada surat Al-Maidah 51, kata dia, kemudian dipertegas lagi dengan kata 'dibodohi' juga masuk Neraka. "Hal itu sudah masuk konteks Agama.
Pemerintah berjanji akan menuntaskas kasus Ahok dalam dua pekan. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Ahad (6/11), mengatakan, Ahok dijadwalkan diperiksa pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
"Mudah-mudahan tidak akan ada perubahan," kata Boy. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan penyelidikan. "Dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum Basuki Tjahaja Purnama."
Menurut dia, semua alat bukti yang sudah terkumpul akan menjadi bahan pelaksanaan gelar perkara. Namun, dia mengakui waktu untuk pelaksanaan gelar perkara belum ditentukan. "Masih tentatif, tapi pasti dalam bulan ini juga, bulan November," katanya.[republika]
Demikianlah Artikel "Mau ada 'pakai' atau tidak, tapi kata 'Dibohongin' jelas penghinaan"
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang "Mau ada 'pakai' atau tidak, tapi kata 'Dibohongin' jelas penghinaan", mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel "Mau ada 'pakai' atau tidak, tapi kata 'Dibohongin' jelas penghinaan" dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/ada-atau-tidak-tapi-kata-jelas.html