AKURAT NEWS - Anggota DPRD DKI Syarif menyebut, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjerat sang petahana ke meja hijau.
Dengan demikian, menurut Syarif, Ahok berpotensi kuat dibatalkan persyaratannya menjadi saah satu kandidat Cagub di Pilkada DKI 2017.
"Saya kira ini sudah jelas, karena penistaan atau penodaan agama sudah diatur dalam KUHP, yang artinya Gubernur telah melanggar UU," kata Syarif kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Karenanya, Syarif meminta agar aparat penegak hukum di jajaran Polri bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus yang kini sudah ditangani Bareskrim Polri itu.
"Kita minta Polri menuntaskan kasus ini secepatnya," tegas Syarif.
Selain itu, Syarif juga meminta agar masyarakat tidak bereaksi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Biarkan proses hukum jalan, mari kita hormati. Masyarakat Jakarta harus tetap tenang sekaligus mewaspadai atas semua provokasi," pesan Syarif. (ts)
Demikianlah Artikel Nah Loh, Keputusan MUI Berpotensi Gagalkan Ahok Ikuti Pilgub DKI !
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Nah Loh, Keputusan MUI Berpotensi Gagalkan Ahok Ikuti Pilgub DKI !, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nah Loh, Keputusan MUI Berpotensi Gagalkan Ahok Ikuti Pilgub DKI ! dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/10/nah-loh-keputusan-mui-berpotensi.html