AKURAT NEWS - Sidang permohonan Basuki Tjahaja Purnama tentang cuti gubernur petahana kembali digelar di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/9).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Kata dia, sidang tersebut berlangsung sangat menarik.
Bagaimana tidak, kata Yusril, dalam permohonannya Ahok ternyata minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja
"Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban," kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi.
Dia menjelaskan, Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun. Dia juga bilang, mempunyai tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti
"Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib," jelas Yusril.
Masih kata dia, kuasa hukum Jokowi juga menjelaskan bahwa pilkada harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.
Karenanya, lanjut Yusril, pilhannya cuma ada dua. Pertama, petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana juga wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.
"Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok," jelasnya.
Yusril menjelaskan, sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan pihak terkait.
"Ada Habiburrokhman dan saya," tandasnya.[rmol]
Bagaimana tidak, kata Yusril, dalam permohonannya Ahok ternyata minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja
"Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban," kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi.
Dia menjelaskan, Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun. Dia juga bilang, mempunyai tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti
"Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib," jelas Yusril.
Masih kata dia, kuasa hukum Jokowi juga menjelaskan bahwa pilkada harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.
Karenanya, lanjut Yusril, pilhannya cuma ada dua. Pertama, petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana juga wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.
"Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok," jelasnya.
Yusril menjelaskan, sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan pihak terkait.
"Ada Habiburrokhman dan saya," tandasnya.[rmol]
Demikianlah Artikel Tak Berkutik, Yusril : Presiden dan MK Bantah Mentah-mentah Permohonan Cuti Ahok
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Tak Berkutik, Yusril : Presiden dan MK Bantah Mentah-mentah Permohonan Cuti Ahok , mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Berkutik, Yusril : Presiden dan MK Bantah Mentah-mentah Permohonan Cuti Ahok dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/09/tak-berkutik-yusril-presiden-dan-mk.html