AKURAT NEWS - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai, Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran konstitusi terkait pemotongan anggaran APBN-P 2016 tanpa persetujuan DPR.
Sebab, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah melakukan pengajuan ke DPR soal pemangkasan tersebut.
Jadi tidak heran, ujar Syafi'i, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Namun pemotongan itu tidak berlaku bagi DPR, MPR, DPD dan Kementerian PPPA.
"Kalau Jokowi setuju (lakukan pemotongan APBN 2016), dia udah lakukan pelanggaran konstitusi. Kalau APBN-P terus berjalan, maka sah itu pelanggaran konstitusi," kata Syafi'i di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Anggota Komisi III DPR ini pun meminta semua Fraksi yang ada di DPR bisa mengoreksi kinerja pemerintah perihal pemotongan anggaran. Pasalnya, negara ini dibentuk dengan semangat konstitusi yang harus dijunjung tinggi.
"Kalau ga bisa dikoreksi lagi, ya impeachment (pemakzulan)," tegasnya.
Data soal pemotongan anggaran lembaga ini diunggah di situs setkab.go.id. Pemotongan anggaran lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016.
Dari 87 lembaga negara, empat di antaranya anggarannya tak dipotong. Keempat lembaga itu adalah MPR, DPR, DPD, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Berikut data anggaran keempat lembaga itu:
1. MPR Rp 768.254.903.000
2. DPR Rp 4.722.693.041.000
3. DPD Rp 801.155.436.000
4. Kementerian PPPA Rp 707.635.020.000
Selain keempat lembaga itu, anggarannya dipotong demi penghematan. Berikut data pemotongan anggaran kementerian / lembaga selengkapnya:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 200 miliar;
2. Mahkamah Agung (MA) Rp 192,536 miliar;
3. Kejaksaan Agung Rp 18,032 miliar;
4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp 320,994 miliar;
5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 789,799 miliar;
6. Kementerian Luar Negeri Rp 700,811 miliar;
7. Kementerian Pertahanan Rp 7,933 triliun;
8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 550,908 miliar;
9. Kementerian Keuangan Rp 3,527 triliun;
10. Kementerian Pertanian Rp 5,938 triliun.
11. Kementerian Perindustrian Rp 854,778 miliar;
12. Kementerian ESDM Rp 3,916 triliun;
13. Kementerian Perhubungan Rp 4,745 triliun;
14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,916 triliun;
15. Kementerian Kesehatan Rp 5,552 triliun;
16. Kementerian Agama Rp 1,405 triliun;
17. Kementerian Ketenagakerjaan Rp 488,070 miliar;
18. Kementerian Sosial;
19. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 871,727 miliar;
20. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 3,059 triliun.
21, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 6,980 triliun;
22. Kemenko Polhukam Rp 27,495 miliar;
23. Kemenko Perekonomian Rp 49,999 miliar;
24; Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp 114,608 miliar;
25. Kementerian Pariwisata Rp 800 miliar;
26. Kementerian BUMN Rp 59,100 miliar;
27. Kemenristek dan Dikti Rp 1,358 triliun;
28. Kemenkop dan UKM Rp 47,235 miliar;
29. Kementerian PAN RB Rp 6,366 miliar;
30. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 228,495 miliar.
31. Lembaga Sandi Negara Rp 228,495 miliar;
32. Dewan Ketahanan Nasional Rp 14,117 miliar;
33. Badan Pusat Statistik Rp 14,117 miliar;
34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rp 224,266 miliar;
35. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp 311,015 miliar;
36. Perpustakaan Nasional RI Rp 184,570 miliar;
37. Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 193,315 miliar;
38. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 2,959 triliun;
39. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 136,897 miliar;
40. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Rp 105,135 miliar.
41. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rp 17,500 miliar;
42. Badan Narkotika Nasional (BNN) Rp 459,400 miliar;
43. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2,082 triliun;
44. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Rp 774,261 miliar;
45. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rp 3,803 miliar;
46. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rp 31,056 miliar;
47. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 19,171 miliar;
48. Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 10,849 miliar;
49. PPATK Rp 2,774 miliar;
50. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rp 17,674 miliar.
51. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Rp 11,503 miliar;
52. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 20,832 miliar;
53. Lemb aga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) R[ 38,292 miliar;
54. Badan Informasi Geospasial (BIG) Rp 16,884 miliar;
55. Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 3,363 miliar;
56. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Rp 6,510 miliar;
57. Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rp 4,137 miliar;
58. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 12,673 miliar;
59. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rp 10,969 miliar;
60. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 50 miliar.
61. Kementerian Perdagangan Rp 727,235 miliar; 62. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 346,413 miliar;
63. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 13,001 miliar;
64. Komisi Yudisial Rp 3,873 miliar;
65. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 551,078 miliar;
66.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Rp 52,537 miliar;
67. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rp 20,197 miliar;
68. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rp 39,063 miliar;
69. Badan SAR Nasional (Basarnas) Rp 55,973 miliar;
70. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 20,997 miliar.
71. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Rp 101,649 miliar;
72. Ombudsman Republik Indonesia Rp 9,012 miliar;
73. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Rp 36,110 miliar;
74. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Rp 49,613 miliar;
75. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rp 52,725 miliar;
76. Sekretariat Kabinet Rp 6,816 miliar;
77. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp 19,891 miliar;
78. Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rp 76,911 miliar;
79. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Rp 75,911 miliar;
80. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 70,849 miliar.
81. Badan Keamanan Laut (Bakamla) Rp 443,079 miliar;
82. Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar;
83. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Rp 363,431 miliar. (ts)
Demikianlah Artikel Melanggar Konstitus Dengan Potong APBN Serampangan, Gerindra: Makzulkan Jokowi !
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Melanggar Konstitus Dengan Potong APBN Serampangan, Gerindra: Makzulkan Jokowi !, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Melanggar Konstitus Dengan Potong APBN Serampangan, Gerindra: Makzulkan Jokowi ! dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/09/melanggar-konstitus-dengan-potong-apbn.html