Waketum Gerindra: Pidanakan Jokowi, jika gaji PNS tertunda akibat pemotongan DAU

Posted by Akurat News on 9:57:00 PM


Akurat News - Jika gaji PNS dan pegawai honorer tertunda pembayaran akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) di sejumlah Pemda dan Kota, maka President Joko Widodo bisa dipidanakan oleh PNS dan pegawai honorer. Pemerintah juga bisa didenda oleh Kepala Desa,PNS ,Guru , Satpol PP hingga pegawai honorer.

Seruan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono melalui siaran pers (30/08). Pemidanaan terhadap Presiden Jokowi itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). PP 78/2015 mengatur bahwa “Pengusaha” yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda. Dalam hal ini, pemerintah diposisikan sama dengan pengusaha pemberi kerja.

Arief menegaskan, selain tertundanya pembayaran gaji, pembayaran tagihan proyek-proyek pemerintah oleh kontraktor dan rekanan Pemda/Pemkot juga tertunda. Akibat penundaan ini, akan ada banyak muncul kredit macet di bank sebagai konsekuensi dari kontraktor tidak bisa mengembalikan pinjaman.

Tak hanya itu, kata Arief, dampak lain yang paling buruk akibat penundaan DAU adalah pengangguran di pedesaan. Di mana, dana alokasi desa akan tertunda dan program pembangunan di desa akan terhenti selama empat bulan. Dana alokasi desa untuk membangun infrastruktur desa banyak memberikan dampak terhadap lapangan kerja bagi penduduk desa.

“Akibat tidak ada pekerjaan di desa maka akan bisa meningkatkan angka kemiskinan di desa serta urbanisasi penduduk desa ke kota-kota besar,” tegas Arief.

Terkait hal itu, Arief mengingatkan, jika Presiden Jokowi tidak ingin dipidanakan oleh PNS dan pegawai honorer di daerah, serta terjadi ledakan pengangguran di daerah, maka penundaan DAU harus dibatalkan.

“Pemangkasan DAU harus berpeganga pada prinsip anggaran untuk yang produktif yang memberikan imbas lapangan kerja dan mendukung perekonomian di daerah seperti pembangunan pasar, irigasi dan lainnya dipertahankan. “Sementara yang non produktif seperti membuat tugu pembatas Kota Solo bergaya Mahkota Raja seperti di Solo yang dibangun Joko Widodo itu harus dibatalkan,” pungkas Arief Poyuono. [itl]

Demikianlah Artikel Waketum Gerindra: Pidanakan Jokowi, jika gaji PNS tertunda akibat pemotongan DAU

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Waketum Gerindra: Pidanakan Jokowi, jika gaji PNS tertunda akibat pemotongan DAU, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waketum Gerindra: Pidanakan Jokowi, jika gaji PNS tertunda akibat pemotongan DAU dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/08/waketum-gerindra-pidanakan-jokowi-jika_30.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 9:57:00 PM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News