POSMETRO INFO - Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi menilai koruptor tidak perlu dipenjara. Sebab, menurut dia, tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset negara hasil korupsi.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali. Betul, tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset," ujar Marsidin saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Hal demikian merupakan jawaban Marsidin atas pertanyaan anggota Komisi III DPR tentang apakah yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset.
"Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat. Negara Tentu saja menginginkan yang terbaik," katanya.
Terlebih, lanjut dia, ada persoalan bahwa lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity. "Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," pungkasnya. (sn)
Demikianlah Artikel Waduh ! Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Gak Perlu Dipenjara, Simak Alasannya Bro !
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Waduh ! Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Gak Perlu Dipenjara, Simak Alasannya Bro !, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Waduh ! Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Gak Perlu Dipenjara, Simak Alasannya Bro ! dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/08/waduh-calon-hakim-adhoc-ini-nilai.html