Simpan Ganja dalam Dubur, WN Prancis Ditangkap di Bandara Husein

Posted by Akurat News on 11:09:00 AM


Akurat News - Upaya penyelundupan ganja dan hasish berhasil digagalkan petugas gabungan, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Tersangka CJMAV (46) yang merupakan warga negara Prancis tak berkutik usai petugas mencium gerak-gerik anehnya saat menginjakkan kakinya di Bandung.

Penggagalan itu terjadi ketika tersangka tiba di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (21/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Akhirnya petugas memeriksa tersangka ini.

"Saat diperiksa, pelaku terlihat gelisah, dan menambah kecurigaan petugas," kata Kepala Kanwil DJBC Jabar, Muhammad Purwantoro, di Kantor DJBC Madya Tipe A Bandung, Rabu (23/3).

Tim gabungan yang tengah melakukan operasi dengan sandi 'Bersihkan Sindikat Narkoba (Bersinar) Lodaya, tersebut, berhasil mendapatkan barang bukti berupa hasish dan ganja kering.

Seperti barang bukti lainnya berupa 10,40 gram marijuana kering dan 1,20 gram hasish dalam bentuk pasta yang dikemas dalam plastik warp dan disimpan di dalam dubur.

Modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan barang itu tergolong baru. CAJMAV yang diketahui sudah 15 tahun bermukim di Indonesia itu menyembunyikan marijuana dan hasish dalam tiga tempat berbeda, yakni di dalam kemasan sampo botol, dalam lipatan celana dan sampai dimasukan didalam plastik yang kemudian dimasukan ke dalam dubur.

Menurut dia, body checking yang ada di Bandara Husein mendeteksi image (gambar) dalam dubur pelaku.

Selain beberapa barang bukti tadi, petugas juga menemukan 413,53 gram hasish cair yang dimasukan dalam sebuah botol sampo 320 ml berwarna hijau yang tersimpan dalam koper pelaku serta satu paket hasish pasta seberat 0,66 gram dalam lipatan celana jeans.

Dia menambahkan, pelaku sebelum tiba di Bandung terlebih dulu berangkat dari Phnom Penh Kamboja kemudian transit di Kuala Lumpur Malaysia. Setibanya di Bandung, CAJMAV rencananya akan melanjutkan penerbangan dari Bandung ke Bali dan Lombok.

"Pelaku sudah kita serahkan ke BNNP Jabar untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, CAJMAV juga dijerat pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mdk)

Demikianlah Artikel Simpan Ganja dalam Dubur, WN Prancis Ditangkap di Bandara Husein

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Simpan Ganja dalam Dubur, WN Prancis Ditangkap di Bandara Husein, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Simpan Ganja dalam Dubur, WN Prancis Ditangkap di Bandara Husein dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/03/simpan-ganja-dalam-dubur-wn-prancis.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 11:09:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News