Akurat News - Indonesia menegaskan kembali pentingnya negara lain untuk menghormati kedaulatan dan integritas terrtorial Indonesia dalam pemberantasan kejahatan narkoba.
Duta Besar/Wakil Tetap RI Rachmat Budiman menyampaikan pandangan Indonesia tersebut pada sesi debat umum Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) Sesi ke-59 di Wina, Austria (15 Maret 2016). Sidang Komisi ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 22 Maret 2016 mendatang.
"Bagi Indonesia, setiap negara memiliki hak dan tanggungjawab masing-masing untuk memutuskan pendekatan yang tepat dalam mengatasi kejahatan narkoba," tegas Dubes.
Menurut Dubes, selain penegakan hukum lebih tegas terhadap para pelaku, Indonesia juga terus mengembangkan paradigma baru melalui pendekatan berimbang antara penegakan hukum dan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyembuhkan pecandu narkoba namun juga memberikan pelatihan keahlian agar mereka memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat," jelas Dubes.
Ditambahkan, dengan dukungan keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan tersebut telah menurunkan jumlah pengguna dari 4,2 juta pada 2011 menjadi 4 juta pada 2014.
"Selain itu sejak tahun 2011, angka kematian per hari akibat narkoba juga turun dari 40 orang menjadi 33 orang pada tahun 2014," demikian Dubes.
Masalah Bersama ASEAN
Lebih lanjut pada sesi debat umum itu Dubes juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah bersama di negara-negara kawasan ASEAN.
"Oleh sebab itu Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN terus berupaya menciptakan masyarakat ASEAN yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dubes.
Menurut Dubes, komitmen tersebut tercermin dalam pernyataan bersama ASEAN yang diadopsi pada the 4th ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters di Langkawi (29 Oktober 2015).
Delegasi RI dalam sidang CND di Wina ini dipimpin oleh Dubes Rachmat Budiman dan beranggotakan pejabat BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Badan POM, POLRI, dan KBRI/PTRI Wina.
CND adalah organ utama PBB yang menangani masalah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Indonesia merupakan negara anggota CND untuk periode 2014-2017.
CND bertanggungjawab antara lain menetapkan program-program PBB terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang implementasinya dilakukan oleh UN Office on Drugs and Crimes (UNODC).
CND juga memiliki mandat untuk memutuskan usulan dan rekomendasi dari negara anggota dan World Health Organization (WHO) mengenai daftar zat-zat yang dikontrol atau dilarang peredarannya berdasarkan tiga Konvensi internasional tentang obat-obatan. (dtk)
Demikianlah Artikel Perangi Kejahatan Narkoba, Negara Lain Perlu Hormati Kedaulatan RI
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Perangi Kejahatan Narkoba, Negara Lain Perlu Hormati Kedaulatan RI, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perangi Kejahatan Narkoba, Negara Lain Perlu Hormati Kedaulatan RI dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/03/perangi-kejahatan-narkoba-negara-lain.html