Akurat News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi. Untuk mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, yakni Irwansyah Putra, dan Sapta Wibawa, Kamis (3/3).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Irwansyah dan Sapta diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Keterangan kedua karyawan JW Marriot tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Selain Irwansyah dan Sapta, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhada Andri. Dikatakan Yuyuk, Andri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Awang Lazuari Embat, pengacara Dirut PT Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALE (Awang Lazuari Embat)," kata Yuyuk.
Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap Andri, Awang, dan kliennya Ichsan setelah bertransaksi suap pada Jumat (12/2). Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor.
Dalam putusan kasasi MA, Ichsan diketahui divonis pidana 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (brt1)
Demikianlah Artikel KPK Bakal Periksa Dua Karyawan Hotel JW Marriot
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang KPK Bakal Periksa Dua Karyawan Hotel JW Marriot, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Bakal Periksa Dua Karyawan Hotel JW Marriot dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/03/kpk-bakal-periksa-dua-karyawan-hotel-jw.html