Akurat News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang gugatan pra-peradilan Jessica Kumala Wongso (27), dengan agenda mendengarkan saksi dari pemohon, hari ini. Tim kuasa hukum Jesica menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat gugatannya.
Salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Arbijoto. Menurutnya, polisi harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Agar bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahan yang bersangkutan, maka pihak kepolisian harus bisa menunjukkan dua alat bukti atau barang bukti yang kuat," ujar Arbijoto, Kamis (25/2).
Dikatakan Arbijoto, barang bukti tersebut harus dapat terlihat mata. Namun, selama ini kepolisian tidak pernah menunjukan alat bukti yang konkret.
"Barang bukti itu harus bisa dilihat dengan panca indera. Dalam kasus kopi yang diduga bercampur sianida, polisi harus membuktikan secara nyata minimal dua alat bukti atau barang bukti di pengadilan," katanya.
Sementara itu, pihak Jessica juga menghadirkan Ketua RT 14 Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi. Paulus hadir sebagai saksi terkait penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah Jessica.
Paulus membenarkan, adanya penggeledahan yang dilakukan polisi, tanggal 10 Januari 2016. Tapi, sebelumnya ada enam polisi datang lebih dulu mendatangi rumahnya untuk meminta izin dan menemani proses penggeledahan.
"Saya baru pulang gereja, sudah ada anggota polisi di depan rumah, sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.
Polisi kemudian memintanya menemani ke rumah Jessica. "Saya dampingi bapak dari Polda itu. Terus saya pencet bel, pak Winardi Wongso (ayah Jessica) yang membuka (pintu)," jelasnya.
Sempat terjadi pembicaraan panjang antara polisi dan Winardi. Ayah Jessica menolak rumahnya diperiksa karena pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari Polsek Metro Tanah Abang, bukan dari Polda Metro Jaya. Namun, pihak kepolisian menegaskan kasusnya sudah diambil alih Polda Metro.
"Sempat tidak ada kesepakatan, tapi kemudian pak Winardi menjemput pak Yudi (Yudi Wibowo kuasa hukum Jessica)," katanya.
Setelah Yudi dan Winardi kembali, baru polisi masuk ke dalam rumah melakukan penggeledahan. Polisi langsung naik ke lantai 2, bersama Yudi, Winardi dan Jessica. Sementara, Paulus dan sekuriti menunggu di bawah.
"Kami tunggu di bawah, beberapa menit sudah ada yang bawa barang dari kantong kecil. Saya kurang jelas isinya, sebelahnya menenteng sepatu high hills," tandasnya. (brt1)
Demikianlah Artikel Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/02/praperadilan-jessica-kuasa-hukum.html