Fakta Di Balik Kenaikan Administrasi STNK Hingga BPKB

Posted by Akurat News on 10:27:00 PM


AKURAT NEWS - Per 6 Januari 2017, tarif baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah berlaku. Kebijakan ini termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berarti administrasi dan bukan pajak.

Bila merunut ke belakang, butuh waktu yang lama bagi pemerintah sebenarnya dalam perumusan kebijakan tersebut hingga benar-benar matang. Termasuk berembuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau service lebih baik, dari sisi investasi teknologi, bisnis proses, ketertiban itu semua menjadi alasan bahwa tarif bisa disesuaikan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu seperti dikutip detikFinance, Kamis (12/1/2017).

Diketahui, bahwa penyesuaian tarif terakhir kali terjadi pada 2010. Tentunya dalam rentang waktu selama tujuh tahun, tarif yang diberlakukan tersebut sudah tidak layak. Kepolisian Republik Indonesia tentunya membutuhkan dana peningkatan pelayanan.

Dirjen Anggaran Askolani menyatakan, sebanyak 92% dari total penerimaan yang masuk akan dikembalikan lagi kepada pelayanan. Jadi bila masyarakat menyetorkan Rp 100.000 kepada Polri, maka Rp 92.000 adalah porsi untuk pelayanan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Polri memang memiliki aturan berbeda bila dibandingkan dengan Kementerian Lembaga (KL) lainnya. KL lain harus menyetorkan kembali ke negara untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tujuannya adalah peningkatan pelayanan, Kenapa disebutkan begitu, sebab PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kepolisian itu 92% dikembalikan untuk polisi untuk pelayanan masyarakat. Jadi ini kembali ke masyarakat langsung," papar Askolani.

Pembahasan yang panjang juga berpengaruh pada penetapan tarif. Askolani menilai tarif disesuaikan juga dengan kemampuan daya beli masyarakat. Misalnya untuk STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Dalam lima tahun, tentu ini tidak memberatkan.

"Kita juga tahu, biaya BPKB diterbitkan 5 tahun sekali. Bukan setiap tahun. Jadi bukan biaya yang berlaku setiap tahun," tukasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan kenaikan harga tersebut adalah untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik. Masyarakat ke depan hanya perlu mengecek pelayanan yang diberikan.

"Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat," jelas Tito.

Terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dinaikkan oleh pemerintah pusat (pempus), karena menjadi kewenangan pemerintah daerah. (rm)

Demikianlah Artikel Fakta Di Balik Kenaikan Administrasi STNK Hingga BPKB

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Fakta Di Balik Kenaikan Administrasi STNK Hingga BPKB, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fakta Di Balik Kenaikan Administrasi STNK Hingga BPKB dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2017/01/fakta-di-balik-kenaikan-administrasi.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 10:27:00 PM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News