Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak.

Posted by Akurat News on 12:10:00 AM

Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak.

AKURAT NEWS - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11).

Aturan hasil revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi terlarang.

Staf ahli Menkominfo bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan kewenangan itu tercantum pada pasal 40 UU ITE yang baru.

“Kalau UU yang dulu tidak ada, UU sekarang ada. Pemerintah punya kewenangan memutus akses,” tegas Henry saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).

Henry menjelaskan, di pasal 40 ayat 2 UU ITE baru, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik  bermuatan informasi yang melanggar UU.

Misalnya, informasi soal pornografi dan anti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Itu ada di pasal 40 ayat 2 b,” kata Henry.

Pasal 40 ayat 2 b itu berbunyi, “Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam penerapan UU ITE yang baru pemerintah harus mengembangkan filter regulator.

“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu.[jpnn

Demikianlah Artikel Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak.

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak. , mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak. dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/11/peraturan-baru-pemerintah-berhak.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 12:10:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News