Hadiri Acara Penghargaan LGBT, MUI: Menag Lukman Wajib Bertobat

Posted by Akurat News on 1:35:00 AM


Akurat News - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain berpendapat, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak cukup hanya meminta maaf lantaran telah memberikan pidato kebudayaan pada acara Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sebab, acara yang diselenggarakan pada 26 Agustus tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan bagi LGBTIQ. "Sebagai menteri agama, apalagi beliau itu Muslim, tidak cukup minta maaf saja. Selain minta maaf kepada rakyat Indonesia, beliau juga wajib tobat," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/8).

Tengku melanjutkan, kelompok LGBTIQ merupakan kelompok yang dilarang di berbagai agama. Maka dari itu, sangat tidak pantas jika seorang Menteri Agama menghadiri acara yang melibatkan kelompok tersebut.

"Wajib beliau menjaga diri untuk mengucapkan selamat kepada kelompok LGBT, atau memberikan pujian sekecil apa pun," ucap Tengku.

Tengku juga menuntut Menag menjelaskan sejelas-jelasnya maksud kehadirannya pada acara tersebut. Penjelasan menjadi penting karena kedatangan Menag di acara tersebut dikhawatirkan bisa diartikan sebagai dukungan terhadap kelompok LGBTIQ.

"Mestinya beliau jelaskan saya ini hadir atas undangan AJI dan bukan hadir untuk memberikan support atas LGBT," kata Tengku. [rol]

Demikianlah Artikel Hadiri Acara Penghargaan LGBT, MUI: Menag Lukman Wajib Bertobat

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Hadiri Acara Penghargaan LGBT, MUI: Menag Lukman Wajib Bertobat, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hadiri Acara Penghargaan LGBT, MUI: Menag Lukman Wajib Bertobat dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/08/hadiri-acara-penghargaan-lgbt-mui-menag.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 1:35:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News